Skip to main content

Awas, Ponsel Bersertifikat Palsu Beredar di Indonesia


Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, saat ini ada modus baru yang dipakai importir dalam berjualan ponsel di Indonesia.

"Mereka asal comot (nomor sertifikasi) saja, ditempel dengan harapan orang tidak memperhatikan dan dijual secara online," kata Budi Setiawan saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).

Budi merujuk pada kasus pencatutan nomor sertifikat xiaomi Redmi 1S yang dipakai di kardus penjualan Android Zuk Z1.

Menurut Budi, modus-modus berjualan online seperti itu susah ditertibkan karena pedagangnya banyak dan ada dimana-mana.

"Mereka (importir) bisa memerintahkan barang dikirim dari mana saja kita (pemerintah) tidak tahu," ujarnya.

Ditambahkan Budi, para pengusaha dan importir diharapkan juga jangan menciderai kepercayaan pemerintah dengan praktik-praktik yang tidak jujur.

Pemerintah telah memberikan kemudahan-kemudahan seperti pengajuan izin yang dipercepat (hanya 17 hari) dan pemberian sertifikat.

"Kita memang tidak membuat label, hanya menerbitkan sertifikat, pengusaha sendiri yang membuat label, ini berarti tingkat kepercayaan pemerintah kepada pengusaha sudah sangat tinggi, tolong jangan diciderai," kata Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri diakui Budi selalu melakukan post market surveillance untuk memantau produk-produk alat telekomunikasi yang beredar offline di pasar-pasar di Indonesia.

Namun untuk peredaran produk-produk melalui online memang diakui Budi susah untuk dipantau dan dikendalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perangkat Android Zuk Z1 yang dijual di salah satu toko online di Indonesia kedapatan memasang label sertifikasi palsu dari Ditjen SDPPI.

Sertikat yang ditempel di kardus Zuk Z1 itu setelah ditelusuri di situs Ditjen SDPPI Kemenkominfo ternyata milik perangkat Android xiaomi Redmi 1S.

Comments

Popular posts from this blog

Diskon Palsu Merusak Kepercayaan pada E-commerce

Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mestinya jadi ajang penjual online mempromosikan diri ke konsumennya. Sayangnya, ada saja oknum yang malah memanfaatkannya untuk memberi diskon palsu. Soal diskon palsu ini terlihat di sejumlah situs e-commerce, antara lain Lazada, Mataharimall, serta Bukalapak. Disebut palsu karena harga yang didiskon ternyata malah sama dengan harga normal, bahkan bisa lebih mahal. Bila ditelisik lebih teliti, memang di masing-masing situs itu masih banyak diskon lain yang wajar serta menguntungkan pembeli. Namun diskon palsu di situs belanja online, dikatakan oleh Chairman Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Daniel Tumiwa, berdampak negatif pada sentimen terhadap usaha e-commerce secara umum. Pasalnya selama ini e-commerce tumbuh di atas kepercayaan konsumen terhadap penjual online. Diskon palsu justru berpotensi membuat pelanggan kembali jadi ragu. "(Diskon palsu) efeknya besar, yaitu kepercayaan jadi menurun. Padahal semua sama-sama lagi be...

Android N Bakal Meluncur Juni 2016

Android 6.1, yang merupakan kelanjutan dari seri Marshmallow, diprediksi bakal meluncur pada Juni 2016 mendatang. Salah satu fitur andalannya adalah menambahkan kemampuan split screen pada gadget. Timeline yang dimaksud bertepatan dengan ajang Google I/O yang memang diselenggarakan setiap tahun. Namun belum jelas apa nama yang akan digunakan, apakah tetap Marshmallow atau berlanjut ke nama baru berawalan huruf "N". Seperti dilansir dari Phone Arena, Kamis (17/12/2015), rumor mengenai adanya fitur split screen diketahui dari tim Pixel C yang hadir di acara Ask Me Anything (AMA) milik Reddit. Saat itu, Director for Consumer Hardware Google, Andrew owers menyebutkan bahwa mereka sedang mengerjakan Android N. Tepatnya, saat ini mereka mengerjakan pengembangan fitur split screen. Kendati demikian ada sejumlah rumor lain yang bertentangan dan berasumsi bahwa Android 6.1 akan tetap mencatut nama Marshmallow. Seperti diketahui, sepanjang riwayat Android, Google selalu me...

Dilarang Beroperasi Kemenhub, Ini Tanggapan GrabTaxi

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya. Larangan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, karena ojek online tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang. Terkait pelarangan ini, GrabTaxi Holdings, salah satu pemain di layanan ini, angkat bicara. "Aplikasi layanan transportasi online merupakan industri dan model bisnis baru yang tengah berkembang. Kami percaya bahwa penting bagi perusahaan penyedia apikasi layanan transportasi online untuk berkolaborasi bersama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama mengatasi tuntutan akan layanan transportasi yang semakin bertumbuh, dan mendukung transformasi sistem transportasi di...