Skip to main content

Waze Sekarang Memandu Jalan Pakai Bahasa Indonesia


Aplikasi peta digital Waze kedatangan fitur baru. Kini, aplikasi milik Google ini dilengkapi dengan voice prompt (navigasi suara) dalam bahasa Indonesia.

Inisiatif ini, menurut klaim Waze, menjadikan aplikasi tersebut sebagai pemilik navigasi suara yang pertama kali menyediakan Bahasa Indonesia dalam layanannya.

Dengan hadirnya fitur tersebut, diharapkan komunitas pengguna Waze di Indonesia akan semakin meningkat.

"Hal ini sudah ditunggu-tunggu selama beberapa waktu dan akan secara signifikan memperbesar komunitas kami," tutur Christian Iskandar, Waze Global Champ asal Indonesia, sebagaimana dikutip dari keterangan pers, Minggu (20/12/2015).

"Indonesia bukanlah negara berbahasa Inggris karena itu navigasi suara dalam Bahasa Indonesia akan sangat membantu," lanjutnya.

Navigasi suara berbahasa Indonesia ini sendiri diisi oleh Alva, seorang dosen asal Bandung, dan Septi, pembawa berita dari Semarang.

Dua pengisi suara ini dipilih berdasarkan pencarian nasional oleh komunitas Waze di Indonesia.

"Kami yakin, navigasi suara yang baru ini akan diterima dengan positif oleh komunitas di Indonesia," ujar Julie Mossler, juru bicara untuk Waze.

Untuk bisa menikmati fitur baru ini, pengguna Waze diharuskan untuk memperbarui aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut sudah tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Cara mengaktifkan fitur navigasi bahasa Indonesia ini sangat mudah. Cukup ke bagian Setting, kemudian pilih Sound, dan ganti Navigation guidance menjadi Bahasa Indonesia.

Navigasi suara dalam Bahasa Indonesia merupakan satu dari lima navigasi suara yang baru-baru ini diperkenalkan di seluruh dunia. Di antaranya Bahasa Polandia, Latvia, dan Serbia.

Comments

Popular posts from this blog

Android N Bakal Meluncur Juni 2016

Android 6.1, yang merupakan kelanjutan dari seri Marshmallow, diprediksi bakal meluncur pada Juni 2016 mendatang. Salah satu fitur andalannya adalah menambahkan kemampuan split screen pada gadget. Timeline yang dimaksud bertepatan dengan ajang Google I/O yang memang diselenggarakan setiap tahun. Namun belum jelas apa nama yang akan digunakan, apakah tetap Marshmallow atau berlanjut ke nama baru berawalan huruf "N". Seperti dilansir dari Phone Arena, Kamis (17/12/2015), rumor mengenai adanya fitur split screen diketahui dari tim Pixel C yang hadir di acara Ask Me Anything (AMA) milik Reddit. Saat itu, Director for Consumer Hardware Google, Andrew owers menyebutkan bahwa mereka sedang mengerjakan Android N. Tepatnya, saat ini mereka mengerjakan pengembangan fitur split screen. Kendati demikian ada sejumlah rumor lain yang bertentangan dan berasumsi bahwa Android 6.1 akan tetap mencatut nama Marshmallow. Seperti diketahui, sepanjang riwayat Android, Google selalu me...

Diskon Palsu Merusak Kepercayaan pada E-commerce

Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mestinya jadi ajang penjual online mempromosikan diri ke konsumennya. Sayangnya, ada saja oknum yang malah memanfaatkannya untuk memberi diskon palsu. Soal diskon palsu ini terlihat di sejumlah situs e-commerce, antara lain Lazada, Mataharimall, serta Bukalapak. Disebut palsu karena harga yang didiskon ternyata malah sama dengan harga normal, bahkan bisa lebih mahal. Bila ditelisik lebih teliti, memang di masing-masing situs itu masih banyak diskon lain yang wajar serta menguntungkan pembeli. Namun diskon palsu di situs belanja online, dikatakan oleh Chairman Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Daniel Tumiwa, berdampak negatif pada sentimen terhadap usaha e-commerce secara umum. Pasalnya selama ini e-commerce tumbuh di atas kepercayaan konsumen terhadap penjual online. Diskon palsu justru berpotensi membuat pelanggan kembali jadi ragu. "(Diskon palsu) efeknya besar, yaitu kepercayaan jadi menurun. Padahal semua sama-sama lagi be...

Dilarang Beroperasi Kemenhub, Ini Tanggapan GrabTaxi

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya. Larangan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, karena ojek online tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang. Terkait pelarangan ini, GrabTaxi Holdings, salah satu pemain di layanan ini, angkat bicara. "Aplikasi layanan transportasi online merupakan industri dan model bisnis baru yang tengah berkembang. Kami percaya bahwa penting bagi perusahaan penyedia apikasi layanan transportasi online untuk berkolaborasi bersama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama mengatasi tuntutan akan layanan transportasi yang semakin bertumbuh, dan mendukung transformasi sistem transportasi di...